TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) terus menggodok penyusunan Standar ESG Nikel Indonesia yang dirancang sebagai pedoman praktik pertambangan dan pengolahan nikel berkelanjutan.
Standar ini mengacu pada regulasi nasional serta sejumlah rujukan internasional, seperti RMI–RMAP, Nikel Mark, ICMM, IFC-PS, dan IRMA.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan pemasok nikel terbesar dunia dalam bentuk Ni-mate, Ferro Nickel/NPI (Nickel Pig Iron), serta MHP (mixed hydroxide precipitate). Bahan baku pabrik pengolahan dan pemurnian ini berasal dari bijih nikel laterit dari negara ini.
Pembeli bahan baku nikel setengah jadi (intermediate) kini tidak hanya membeli produk tanpa melihat tanggung jawab sosial, lingkungan dan tata kelola perusahaan penghasil mulai dari tambang hingga ke pabrik pengolah dan pemurniah bijih nikel.
Melihat perkembangan yang ada, Perhapi membuat standar ESG nikel Indonesia dengan mengacu tidak saja peraturan Indonesia yang berlaku melain juga standar- standar internasional terkait dengan ESG nikel.
Penyusunan standar ESG Nikel ini telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025 mencakup standar lingkungan, sosial dan tata kelola. Saat ini, penyusunan standar telah memasuki tahap penting, yakni pembuatan draf rinci (detailed draft) untuk setiap chapter sebagai dasar penyusunan persyaratan (requirements) yang terukur dan dapat diaudit.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy, menyampaikan progres penyusunan meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
“Penyusunan standar terus bergerak maju. Saat ini draft rinci untuk social chapter sudah rampung dan memasuki tahap review. Untuk Environmental Chapter, penyusunan detail sudah mencapai sekitar 50 persen, disusul oleh Governance Chapter,” jelas Sudirman Widhy, Rabu (4/3/2026).
Ketua Tim Pokja Penyusunan Standar ESG industri Nikel Perhapi Tonny Gultom, menyampaikan setelah setiap draf rincian chapter diselesaikan dan ditelaah melalui proses review internal, tahapan berikutnya adalah Forum Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik bersama para ahli serta pemangku kepentingan terkait
“Setelah draf rinci setiap chapter rampung dan melewati review, kami akan menyelenggarakan FGD dalam format konsultasi publik. Masukan dari para pemangku kepentingan- mulai dari praktisi, akademisi, pemerintah, industri, hingga pihak yang relevan di rantai pasok akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Standar ESG Nikel Indonesia,” ujar Tonny.
Setelah standar disahkan, Perhapi akan melanjutkan langkah strategis berikutnya berupa penyusunan standar kompetensi bagi asesor (assessor) agar implementasi standar memiliki perangkat penilaian yang kredibel dan konsisten.
Struktur standar: 33 chapter, memadukan regulasi Indonesia dan rujukan internasional
Dalam perumusannya, Standar ESG Nikel Indonesia dirancang dalam 33 chapter, terdiri dari 10 chapter liingkungan, 10 chapter Social, dan 13 chapter tata kelola. Setiap chapter akan dilengkapi sub-chapter yang merinci persyaratan, indikator, dan dokumentasi pendukung agar standar dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.
Perhapi menegaskan bahwa regulasi Indonesia menjadi tulang punggung (backbone) penyusunan standar, dan dipadankan (benchmarked) dengan sejumlah rujukan internasional yang relevan, antara lain RMI–RMAP, Nikel Mark, ICMM, IFC-PS dan IRMA, guna memastikan standar mampu menjawab kebutuhan praktik ESG yang diakui luas serta mendukung daya saing industri nikel nasional.




