Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) terus berupaya mempercepat penyelesaian penyusunan Standar ESG Nikel Indonesia, tidak saja mengacu pada peraturan Indonesia yang berlaku tetapi juga standar-standar internasional.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy mengungkapkan bahwa progres penyusunan standar ESG nikel yang sudah dimulai sejak pertengahan 2025 tersebut meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Saat ini, imbuhnya, penyusunan standar telah memasuki tahap penting, yakni pembuatan draf rinci (detailed draft) untuk setiap chapter sebagai dasar penyusunan persyaratan (requirements) yang terukur dan dapat diaudit.
“Penyusunan standar terus bergerak maju. Saat ini draf rinci untuk Social Chapter sudah rampung dan memasuki tahap review. Untuk Environmental Chapter, penyusunan detail sudah mencapai sekitar 50%, disusul oleh Governance Chapter,” kata Sudirman dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Ketua Tim Pokja Penyusunan Standar ESG Industri Nikel Perhapi, Tonny Gultom mengungkapkan bahwa setelah setiap draf rincian chapter diselesaikan dan ditelaah melalui proses review internal, sebelum tahapan berikutnya dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik bersama para ahli serta pemangku kepentingan terkait.
“Setelah draf rinci setiap chapter rampung dan melewati review, kami akan menyelenggarakan FGD dalam format konsultasi publik,” kata Tonny.
Tonny menekankan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan, mulai dari praktisi, akademisi, pemerintah, industri, hingga pihak yang relevan di rantai pasok akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Standar ESG Nikel Indonesia.
Setelah standar disahkan, imbuhnya, Perhapi akan melanjutkan langkah strategis berikutnya berupa penyusunan standar kompetensi bagi asesor (assessor) agar implementasi standar memiliki perangkat penilaian yang kredibel dan konsisten.
Sebagai gambaran, dalam perumusannya, Standar ESG Nikel Indonesia dirancang dalam 33 chapter yang terdiri dari 10 chapter lingkungan, 10 chapter Social, dan 13 chapter tata kelola.
Setiap chapter akan dilengkapi sub-chapter yang memerinci persyaratan, indikator, dan dokumentasi pendukung agar standar dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.
“Regulasi Indonesia menjadi tulang punggung [backbone] penyusunan standar dan dipadankan [benchmarked] dengan sejumlah rujukan internasional yang relevan, antara lain RMI–RMAP, Nikel Mark, ICMM, IFC-PS dan IRMA, guna memastikan standar mampu menjawab kebutuhan praktik ESG yang diakui luas serta mendukung daya saing industri nikel nasional”.
Dalam prosesnya, Perhapi juga bekerja sama dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Asosiasi Smelter Indonesia (FINI) untuk menjembatani perspektif pasar dan buyer internasional, sekaligus memperkuat kesesuaian standar terhadap ekspektasi rantai pasok global.
Tak hanya itu, Perhapi juga bekerja sama dengan WRI yang telah melakukan gap analysis regulasi Indonesia dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Perindustrian.
Melalui penyusunan Standar ESG Nikel Indonesia, Perhapi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pedoman ESG yang tidak hanya konseptual, tetapi aplikatif, terukur, dan kredibel serta mendorong praktik pertambangan dan pengolahan nikel yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan selaras dengan kepentingan nasional maupun tuntutan pasar global.




