Perhapi Ragukan Kesiapan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara

Perhapi Ragukan Kesiapan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyangsikan kesiapan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas batu bara pada Senin (8/6/2026). Kebijakan baru ini dinilai berpotensi menyulitkan pemenuhan kontrak penjualan sepanjang 2026 yang nilainya mencapai US$1,8 miliar atau setara Rp32,67 triliun, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa ratusan kontrak yang berjalan saat ini memiliki spesifikasi teknis dan ketentuan yang sangat bervariasi.

“Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja,” kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Ikatan bisnis penambang dengan pembeli di luar negeri juga telah terjalin lama melalui kesepakatan jangka panjang sebelum regulasi PT DSI diterbitkan oleh pemerintah.

“Para produsen batu bara di negara kita sudah memiliki riwayat yang cukup panjang dalam membuat kesepakatan-kesepakatan jual-beli dengan end user yang membuat para end user ini setia untuk membeli komoditas batu bara dari pemasok-pemasok tersebut. Ini sudah diikat dengan long term sales contract,” tambah Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Sentralisasi tata kelola ekspor pada satu badan usaha dianggap memicu kerumitan baru dalam menjaga loyalitas konsumen global terhadap pasokan komoditas asal Indonesia.

“Jika ini kemudian akan di-handle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para end user tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita,” kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Kekhawatiran senada mengenai manajemen logistik ekspor komoditas ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh pengurus asosiasi lainnya pada akhir bulan lalu.

“Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan,” kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.

Volume pengapalan ke luar negeri memang sangat besar mengingat data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi ekspor 2025 menembus 522 juta ton dari total produksi 817 juta ton. Target pasar terbesar masih didominasi oleh China yang menyerap hingga 390,93 juta ton batu bara termal Indonesia pada tahun lalu.

Pemerintah sendiri telah menetapkan masa transisi ekspor untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy melalui PT DSI yang berjalan efektif sejak awal Juni.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Para pelaku usaha kini diwajibkan untuk mengintegrasikan pelaporan aktivitas dagang mereka dengan sistem kepabeanan nasional yang terhubung langsung ke BUMN ekspor tersebut.

“Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh bea cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh dirjen bea cukai,” tutur Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Secara keseluruhan, komoditas batu bara menyumbang nilai ekspor sebesar US$24,48 miliar pada 2025, yang menjadi bagian penting dari total ekspor tiga komoditas strategis nasional senilai US$66,13 miliar.

Sumber : https://www.mediakompeten.co.id/perhapi-ragukan-ekspor-batu-bara-danantara