Perhapi Minta PT Danantara Sumber Daya Indonesia Transparan Tetapkan Margin Ekspor

Perhapi Minta PT Danantara Sumber Daya Indonesia Transparan Tetapkan Margin Ekspor

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia meminta transparansi dari PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam penarikan margin keuntungan skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis.

Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono pada Selasa, 9 Juni 2026, guna memastikan kebijakan baru ini tidak memberatkan kelangsungan hidup para produsen komoditas, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang melandasi kewenangan penarikan margin tersebut.

Pihak asosiasi menilai bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia selaku pelaksana skema ekspor satu pintu memang memerlukan dana operasional yang wajar dari hasil penjualan ekspor.

“Terkait dengan penentuan margin, dapat dimaklumi jika pihak DSI pun memerlukan dana untuk operasionalnya yang dapat diambil dari sebagian margin keuntungan dari penjualan ekspor komoditas SDA tersebut,” ujar Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Asosiasi juga mengingatkan agar besaran margin yang ditetapkan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak diambil sepihak dalam jumlah besar.

“Menetapkan margin yang sangat besar dengan cara mengambil sebagian margin yang seharusnya menjadi hak produsen tentu saja akan mematikan kelangsungan usaha dari produsen tersebut,” tegas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Sebagai jalan keluar, asosiasi mendorong terwujudnya ruang dialog terbuka untuk menetapkan besaran biaya yang disepakati bersama demi menjaga keadilan.

“Kami sangat menyarankan agar sebaiknya ada transparansi dan akuntabel untuk penentuan tingkat margin yang ditetapkan oleh DSI, yang dibicarakan dan disepakati dengan pihak produsen guna memastikan fairness [keadilan] di antara kedua belah pihak,” pungkas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Di sisi lain, manajemen pelaksana kebijakan ekspor satu pintu ini memastikan bahwa penarikan margin murni ditujukan sebagai biaya atas penyediaan jasa pelayanan, bukan sebagai komisi perantara.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Chief Operational Officer BPI Danantara Dony Oskaria pada Senin, 8 Juni 2025, setelah menghadiri konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

“ [Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan,” ungkap Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

Pihak manajemen menambahkan bahwa penentuan harga tetap didasarkan pada acuan internasional dan biaya hanya dikenakan untuk proses pemeriksaan jaminan volume serta harga.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” tambah Dony Oskaria, Chief Officer Operational BPI Danantara.

Pihak manajemen juga menegaskan tidak akan menarik margin apabila tidak ada layanan nyata yang diberikan kepada produsen.

“Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masak orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu,” tambahnya Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

Manajemen menyatakan fokus utama skema ini adalah mengoptimalkan volume ekspor nasional untuk mendongkrak pendapatan negara.

“Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik,” tutup Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

Kebijakan penarikan margin ini secara hukum didasarkan pada Pasal 3 Ayat 4 PP Nomor 24/2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).

Pada aturan yang sama, pemerintah menetapkan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN ekspor yang bertindak sebagai pemilik atau perantara tunggal.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (1).

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan penuh kepada BUMN ekspor terkait untuk menentukan harga jual dari komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (2).

Pada tahap awal implementasi aturan baru ini, terdapat tiga komoditas utama yang akan dijalankan ekspornya, yaitu batu bara, crude palm oil, dan ferro alloy.

“BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (3).

Sumber : https://www.harianbasis.co/perhapi-minta-danantara-transparan-margin-ekspor