Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan adanya potensi penambang batu bara lokal menerima penalti jika PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) gagal memenuhi ketentuan kontrak eksportir dengan importir, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (9/6/2026).
Kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui anak usaha Danantara ini rencananya akan menyasar komoditas andalan seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta paduan besi pada tahap awal implementasi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhapi, Eva Armila Djauhari menjelaskan hambatan yang muncul akibat perubahan skema pengiriman dapat langsung memicu konsekuensi hukum dari pihak pembeli di luar negeri.
“Potensi tersebut menurut saya bisa ada, khususnya apabila perubahan skema ekspor menyebabkan keterlambatan pengiriman, perubahan pihak penjual, perubahan mekanisme pembayaran, atau perubahan spesifikasi komersial yang telah disepakati,” ungkap Eva saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eva, kontrak dagang internasional komoditas ini mengikat klausul ketat mengenai wanprestasi, keterlambatan pengapalan, kekurangan kuantitas, pergantian pihak sepihak, hingga hak pemutusan hubungan kerja sama.
“Nah, apabila masuknya PT DSI menyebabkan salah satu kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka importir berpotensi menuntut penalti, ganti rugi, bahkan melakukan pembatalan kontrak,” jelasnya.
Guna menghindari kerugian tersebut, Perhapi memandang kesiapan masa transisi dan jaminan pemenuhan komitmen berjalan menjadi indikator utama keberhasilan regulasi baru ini.
“Tanpa adanya ketentuan transisi yang jelas, terdapat risiko timbulnya sengketa karena eksportir dapat dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya sesuai struktur yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) turut mendesak pemerintah agar tidak mengintervensi kesepakatan dagang yang sudah berjalan demi menjaga kepastian investasi.
“Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri,” ungkap Direktur Executif APBI Gita Mahyarani.
Gita menegaskan bahwa sektor penjualan luar negeri ini memiliki tingkat kerentanan komersial serta hukum yang sangat tinggi bagi iklim usaha.
“Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang,” katanya.
Pihak asosiasi berharap perlindungan bagi kesepakatan lama tetap dijamin secara konsisten oleh instansi terkait.
“Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh,” tambahnya.
Di sisi lain, kerumitan teknis juga dibayangi oleh besarnya nilai komitmen penjualan komoditas ini yang tercatat mencapai angka miliaran dolar.
“Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja,” ungkap Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono.
Sudirman meragukan kapasitas satu badan tunggal dalam mengelola variasi permintaan pasar eksternal tanpa mengganggu rantai pasok global.
“Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para pengguna akhir tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita,” ungkap dia.
Sumber : https://www.mediakompeten.co.id/perhapi-risiko-penalti-ekspor-batu-bara




