Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) secara tegas menepis dugaan adanya praktik curang berupa underinvoicing dalam aktivitas ekspor batu bara nasional. Organisasi profesi ini menilai bahwa industri pertambangan batu bara memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan komoditas lainnya.
Klarifikasi ini muncul di tengah langkah pemerintah yang sedang mempersiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pengelola ekspor satu pintu. Pemerintah berharap kehadiran anak usaha BUMN ini dapat meminimalisir manipulasi nilai transaksi dalam perdagangan sumber daya alam strategis.
Mengenal Praktik Underinvoicing dalam Perdagangan
Underinvoicing sendiri merupakan sebuah tindakan ilegal di mana eksportir sengaja mencantumkan harga barang yang lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya pada dokumen resmi. Praktik ini biasanya dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak yang besar serta menekan biaya cukai yang harus disetorkan kepada negara.
Selain merugikan pendapatan negara, tindakan manipulatif tersebut sering kali dimanfaatkan untuk memfasilitasi pelarian modal atau transfer dana secara gelap ke luar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan melalui sistem terpadu agar setiap komoditas yang keluar memiliki nilai yang sesuai dengan harga pasar.
Integrasi Sistem di Kementerian ESDM
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menjelaskan bahwa struktur pengawasan di sektor batu bara sudah sangat mapan. Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi praktik transfer pricing atau manipulasi harga karena pengawasan dilakukan secara berlapis oleh instansi terkait.
Ardhi menekankan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba). Integrasi data ini memungkinkan setiap pergerakan dan transaksi batu bara terpantau secara real-time dan transparan.
Beberapa faktor utama yang membuat ekspor batu bara sulit dimanipulasi adalah:
- Penerapan sistem pelaporan elektronik yang mewajibkan perusahaan mengunggah data produksi dan penjualan secara akurat.
- Adanya verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sebelum kapal berangkat.
- Sinkronisasi data antara Kementerian ESDM dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan nilai devisa yang masuk sesuai dengan volume yang diekspor.
- Penetapan Harga Patokan Batubara (HPB) secara periodik yang menjadi acuan minimal dalam setiap kontrak penjualan luar negeri.
Melalui berbagai sistem yang sudah berjalan tersebut, Perhapi meyakini bahwa celah untuk melakukan pelaporan nilai yang lebih rendah hampir tidak ada. Hal ini berbeda dengan komoditas lain yang mungkin belum memiliki sistem verifikasi harga sedetail industri pertambangan minerba.
Tantangan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Meskipun sistem yang ada sudah dianggap kuat, pemerintah tetap mendorong peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengelola arus ekspor. DSI diproyeksikan akan menangani volume ekspor batu bara yang sangat besar, yakni mencapai 1,5 juta ton setiap harinya.
Untuk menjalankan skala operasional yang masif tersebut, setidaknya dibutuhkan dukungan armada angkut yang sangat besar, sedikitnya mencapai 23 kapal ekspor. Transformasi menuju sistem ekspor satu pintu ini tentu memerlukan kesiapan infrastruktur logistik yang matang agar tidak menghambat ritme bisnis para penambang.
Berikut adalah ringkasan mengenai peran dan tantangan DSI dalam mengelola ekspor batu bara:
| Aspek Pengelolaan | Detail dan Target Operasional |
|---|---|
| Target Volume Kelolaan | Mencapai 1,5 juta ton batu bara per hari. |
| Kebutuhan Logistik | Minimal tersedia 23 kapal pengangkut ekspor setiap harinya. |
| Tujuan Utama | Menghilangkan praktik underinvoicing dan sentralisasi data ekspor. |
| Status Regulasi | Penambang masih menunggu aturan teknis pelaksanaan lebih lanjut. |
Tabel di atas menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab yang akan diemban oleh DSI sebagai pusat kendali ekspor sumber daya alam Indonesia. Efisiensi manajemen menjadi kunci utama agar kehadiran lembaga baru ini tidak menambah beban birokrasi bagi pelaku usaha pertambangan.
Respons Pelaku Usaha dan Rencana Pemerintah
Hingga saat ini, para pelaku usaha pertambangan atau penambang batu bara dilaporkan masih menunggu arahan teknis mengenai mekanisme ekspor melalui DSI. Ketidakpastian mengenai teknis pelaksanaan di lapangan menjadi perhatian utama karena menyangkut kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk tetap melanjutkan kebijakan Bea Keluar (BK) bagi batu bara meskipun nantinya wajib melewati pintu DSI. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada pengawasan administrasi, tetapi juga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi.
Penguatan sistem ekspor satu pintu ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Jika sistem ini berhasil diaplikasikan pada batu bara, tidak menutup kemungkinan model serupa akan diterapkan secara lebih ketat pada komoditas unggulan lainnya seperti feronikel.
Ardhi Ishak Koesen kembali mengingatkan bahwa industri batu bara sebenarnya sudah jauh lebih maju dalam hal digitalisasi pengawasan dibandingkan sektor perkebunan seperti CPO. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai hilangnya pendapatan negara akibat manipulasi harga seharusnya tidak perlu dilebih-lebihkan untuk sektor ini.
Sumber : https://inikata.co.id/ekspor-batu-bara-2026-minim-underinvoicing-berbeda-jauh-dengan-tren-cpo




