JAKARTA, Investor.id — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenahi tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepastian produksi dan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terutama di pasar domestik.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum untuk memastikan proses persetujuan RKAB tidak mengganggu kelancaran pasokan batu bara ke pembangkit.
“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga terganggu,” ujarnya.
Menurut Ardhi, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Hal ini karena PLTU membutuhkan pasokan bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi secara optimal.
Ardhi juga menilai keterlambatan persetujuan atau pemangkasan RKAB dapat membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.
Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB untuk tahun berikutnya dapat diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Menurut dia, kepastian sejak awal akan membantu pelaku usaha tambang menyusun rencana produksi sekaligus memenuhi kewajiban DMO.
“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026,” tuturnya.
Ardhi juga menyoroti ketentuan baru terkait perizinan blending batu bara. Menurut dia, aturan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan pemenuhan DMO, karena hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan pencampuran batu bara.
“Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” imbuhnya.
Ardhi menjelaskan, kegiatan blending dapat menambah biaya operasional, terutama jika batu bara berasal dari dua tambang berbeda. Besaran biaya tambahan tersebut bergantung pada jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan.
Di sisi lain, Ardhi menyebut harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih ditetapkan sebesar US$70 per ton sejak 2018. Dengan kondisi tersebut, tambahan biaya dari kegiatan blending dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengaturan pasokan batu bara domestik.
“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,” ujarnya.
Editor: Happy Amanda Amalia
Sumber : https://investor.id/business/445018/perhapi-dorong-esdm-benahi-tata-kelola-rkab-batu-bara




