Bisnis.com, JAKARTA — Pemangkasan kuota produksi bijih nikel pada 2026 disebut berisiko memicu gangguan sistemik terhadap rantai industri nikel nasional, mulai dari sektor tambang hingga smelter.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 350 juta wet metric ton (WMT). Kebutuhan tersebut mencakup bijih nikel saprolite untuk smelter berbasis pyrometallurgy serta limonite untuk smelter hydrometallurgy.
Menurutnya, estimasi itu mengacu pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan nikel yang saat ini telah beroperasi maupun yang mulai beroperasi pada 2026.
Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel menjadi sekitar 250 juta WMT berpotensi menimbulkan kekurangan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel domestik.
“Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional,” ujar Sudirman ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Dia mengatakan estimasi kebutuhan bijih nikel tipe saprolite pada 2026 berkisar di angka 220 juta hingga 240 juta ton. Sementara itu, kebutuhan limonite diproyeksikan mencapai sekitar 120 juta ton.
Perhapi pun meminta pemerintah menyusun kebijakan produksi dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku seluruh smelter yang telah beroperasi, termasuk spesifikasi bijih yang dibutuhkan masing-masing fasilitas pengolahan.
Menurut Sudirman, pembatasan produksi akan berdampak langsung terhadap perusahaan tambang melalui pengurangan volume produksi, efisiensi alat berat, hingga penurunan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas pendukung lainnya.
Di sisi lain, sektor hilirisasi juga diperkirakan terkena imbas akibat berkurangnya pasokan bahan baku untuk smelter. Kondisi itu dinilai dapat menurunkan kapasitas produksi, pendapatan perusahaan, hingga memicu pengurangan tenaga kerja.
Sudirman menilai pembatasan produksi limonite seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya, limonite merupakan bijih berkadar rendah yang selama ini kerap dianggap sebagai material penutup atau overburden di sejumlah tambang.
“Kalau limonite dibatasi, biaya penambangan justru meningkat karena overburden tidak dapat dimonetisasi, kehilangan potensi royalti, sementara pasokan untuk industri HPAL terganggu,” tuturnya.
Dia menambahkan pemanfaatan limonite justru mendukung efisiensi pemanfaatan sumber daya mineral karena memungkinkan seluruh profil laterit dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya lapisan berkadar tinggi.
Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik smelter nikel yang merupakan industri proses berbasis base load. Artinya, fasilitas pengolahan tidak dapat secara fleksibel menurunkan kapasitas produksi tanpa memicu kenaikan biaya operasional secara signifikan.
Menurut Sudirman, keterbatasan pasokan bijih nikel dapat memaksa smelter menghentikan lini produksi secara sementara hingga berpotensi tutup permanen, terutama bagi fasilitas dengan struktur biaya tinggi dengan beban utang besar.
“Sebagian besar investasi smelter di Indonesia merupakan investasi padat modal dengan kewajiban utang jangka panjang,” katanya.
Risiko lainnya adalah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas di wilayah pertambangan seperti Sulawesi dan Maluku Utara. Industri nikel, lanjutnya, tidak hanya menyerap pekerja di smelter, tetapi juga di sektor tambang, logistik, pelabuhan, kontraktor alat berat, hingga jasa penunjang lainnya.
Perhapi juga memperingatkan potensi penurunan penerimaan negara akibat berkurangnya royalti, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah seiring dengan melemahnya produksi industri nikel nasional.
Di sisi lain, Sudirman menilai pembatasan produksi berpotensi memicu peningkatan impor bijih nikel dari negara lain seperti Filipina dan Kaledonia Baru. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat hilirisasi dan kedaulatan sumber daya nasional karena Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar dunia justru berisiko menjadi pengimpor bahan baku untuk smelter domestik.
“Beberapa smelter bahkan sudah mulai mengimpor bahan baku dari Filipina dalam beberapa tahun terakhir,” imbuhnya.
Kendati demikian, Perhapi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengizinkan pembangunan smelter baru yang hanya menghasilkan produk intermediate. Kebijakan itu dinilai dapat menahan lonjakan kebutuhan bijih nikel di masa depan sekaligus memperpanjang umur cadangan nasional.




