Kebijakan pemerintah Indonesia menetapkan skema ekspor komoditas satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berdampak pada penundaan impor batu bara oleh China, Kamis (5/6/2026).
Penundaan pengiriman komoditas energi tersebut dipicu oleh kekhawatiran para importir akibat belum adanya aturan turunan resmi dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan ekspor satu pintu, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai situasi ini memengaruhi tingkat kepercayaan negara importir terhadap kepastian pasokan dari Indonesia.
“Pastilah, kalau itu pasti ada ekses [dampak] dari Danantara, terkait policy [kebijakan] kemarin [PT DSI],” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri PERHAPI, Ardhi Ishak Koesen.
Ketidakpastian regulasi pelaksana membuat pelaku industri dan pembeli luar negeri bersikap waswas dalam melanjutkan transaksi karena aturan baru dianggap belum matang.
“Iya, setelah pengumuman [PT DSI] belum ada regulasinya, kan kita cuma pernyataan-pernyataan kan. Ya antara percaya enggak percaya, kan belum ada regulasinya, PP [Peraturan Pemerintah]-nya saja belum keluar,” kata Ardhi.
Kendati mengalami hambatan dalam proses pengiriman, besarnya volume kebutuhan dari negara tujuan diprediksi tidak akan berujung pada pembatalan kontrak dagang secara total.
“Kalau ngomong kebutuhan ya harusnya sih mereka [China] menunda saja karena impornya gede. Harapannya cuma menunda, kalau impornya kecil sih bisa langsung switch ke negara lain,” kata dia.
Berdasarkan data kemitraan dagang, China dan India merupakan dua pasar ekspor utama bagi komoditas pertambangan ini.
“China sebagai pembeli terbesar kita. Kalau enggak salah ada hampir 200 jutaan ton [batu bara] China beli dari Indonesia. Lalu India ya [impor] sekitar 100-an [juta ton]. Kalau ditotal dari dua [negara] ini sudah sekitar 300 jutaan,” katanya.
Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China (CCTD) mengonfirmasi bahwa beberapa pembeli dari negara tersebut secara resmi telah menangguhkan pembelian untuk pengiriman Juni, Rabu (3/6/2026).
Analis CCTD Ma Yanxu menyatakan kebijakan baru yang berlaku sejak 1 Juni ini memperlambat proses transaksi, menaikkan harga jual di pasar, dan memperketat ketersediaan pasokan.
Di sisi lain, Indonesia juga membatasi kuota produksi total tahun 2026 menjadi 600 juta ton diiringi peningkatan alokasi wajib untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Sumber : https://www.kabarnusantara.id/kebijakan-ekspor-danantara-tunda-impor-batu-bara




