Perhapi Usul Pemerintah Evaluasi Harga Batu Bara DMO Tiap Enam Bulan

Perhapi Usul Pemerintah Evaluasi Harga Batu Bara DMO Tiap Enam Bulan

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyarankan pemerintah mengevaluasi rutin harga batu bara program wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) setiap enam bulan sekali pada Jumat (26/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah penyesuaian tersebut dinilai perlu dilakukan lantaran ketetapan batas harga domestic price obligation (DPO) senilai US$70 per ton untuk sektor kelistrikan belum pernah diubah sejak tahun 2018. Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai revisi regulasi harga komoditas ini mendesak agar perusahaan tambang tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat membengkaknya pengeluaran produksi.

“Kondisi biaya operasional tambang saat ini sudah meningkat sejak 8 tahun lalu, maka sudah seyogianya pemerintah harus mempertimbangkan untuk merevisi harga DMO sehingga perusahaan tambang juga tidak banyak mengalami kerugian akibat harus menjual produksi batu bara ke PLN dengan harga yang murah,” kata Sudirman, Ketua Umum Perhapi.

Asosiasi juga meminta pemerintah menyusun formula regulasi baru bagi pemilik tambang yang tidak memproduksi batu bara kalori menengah agar beban kewajiban pasokan domestik ke PT PLN (Persero) tetap terbagi merata. “Hal ini penting guna menjaga fairness untuk semua perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia,” ujar Sudirman, Ketua Umum PERHAPI.

Sudirman menjelaskan bahwa patokan tarif US$70 per ton dari pemerintah mengacu pada batu bara berkalori tinggi sebesar 6.322 kcal/kg, sedangkan pembangkit listrik PLN membutuhkan kualitas medium berkisar 4.200 hingga 5.000 kcal/kg yang dihargai lebih rendah sekitar US$25 sampai US$38 per ton. Kondisi ini diperparah oleh tingkat nisbah kupas atau stripping ratio (SR) lahan tambang Indonesia yang mayoritas sudah melampaui SR7 dengan biaya produksi di atas kisaran harga jual tersebut.

“Dengan kata lain, sebenarnya penambang saat ini sudah tidak mendapatkan margin keuntungan atau rugi jika masih terus harus menyuplai batu bara produksinya ke PLN dengan harga tersebut,” tegas Sudirman, Ketua Umum Perhapi. Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode kedua Juni 2026 berkalori 6.322 kcal/kg naik menjadi US$123,91 per ton, kalori 5.300 kcal/kg sebesar US$88,4 per ton, kalori 4.100 kcal/kg di level US$60,19 per ton, serta kalori 3.400 kcal/kg senilai US$41,19 per ton. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencatat proyeksi kebutuhan total batu bara pembangkit listrik tahun ini mencapai 152,54 juta ton, di mana kewajiban DMO mewajibkan perusahaan tambang menjual 25 persen produksinya ke pasar domestik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.

Sumber : https://www.keprinews.co/perhapi-usul-evaluasi-harga-batu-bara-dmo