Masyarakat Butuh Kepastian, Penataan PETI di Aceh Diminta Tak Hanya Sebatas Wacana

Masyarakat Butuh Kepastian, Penataan PETI di Aceh Diminta Tak Hanya Sebatas Wacana

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk serius melakukan penataan dan penertiban terhadap tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tanah Rencong.

Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, menilai, bahwa peroalan PETI di Aceh saat ini membutuhkan penyelesaian yang lebih konkret.

“Persoalan PETI jangan sampai berhenti pada maklumat atau wacana. Masyarakat membutuhkan kepastian langkah. Jangan sampai prosesnya terkesan masih berada di tengah jalan atau menggantung,” ujar Hardi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2026).

Hardi menyebut, berdasarkan Data WALHI Aceh, terdapat 8.549,5 hektare kawasan hutan terdampak PETI emas sepanjang 2023 hingga Juni 2026, sementara Pemerintah Aceh menyebut aktivitas PETI emas tersebar di 9 kabupaten di Aceh.

“Harus jelas mana yang ditertibkan, mana yang dapat ditata, bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan, serta bagaimana masyarakat memperoleh alternatif kegiatan ekonomi yang legal,” ujarnya.

PERHAPI Aceh, lanjut Hardi, mengapresiasi keseriusan Pemerintah Aceh bersama Forkopimda dalam mendorong penghentian dan penertiban PETI. Namun, kata dia, masyarakat tentu kini menunggu aksi Pemerintah Aceh yang konkret, terukur dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Hardi mendukung rencana Pemerintah Aceh menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk survei geologi dalam rangka percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, proses tersebut perlu dikawal sampai menghasilkan kepastian wilayah, legalitas, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, kata dia, PERHAPI Aceh juga mendorong para praktisi pertambangan untuk mengambil peran lebih aktif. Aceh memiliki banyak tenaga profesional, mulai dari Kepala Teknik Tambang (KTT), ahli eksplorasi, geologi, teknik pertambangan, keselamatan, lingkungan, reklamasi hingga pascatambang.

“Kapasitas tersebut tidak hanya dibutuhkan perusahaan, tetapi juga dapat menjadi kekuatan bersama untuk mendukung Pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Hardi, bekerja di tambang bukan sekadar bekerja, tetapi harus memiliki aware terhadap keselamatan, lingkungan dan keberlanjutan tempat kita bekerja.

“Para praktisi pertambangan jangan hanya hadir ketika menjalankan pekerjaan di perusahaan. Pengetahuan dan pengalaman mereka juga dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendukung Pemerintah dalam membangun pemahaman tentang pertambangan yang baik,” pungkasnya.

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1046264/masyarakat-butuh-kepastian-penataan-peti-di-aceh-diminta-tak-hanya-sebatas-wacana