Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memberikan proyeksi terkait revisi kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Dikutip dari Bloombergtechnoz, penambang komoditas ini diperkirakan memerlukan waktu lama dan biaya besar untuk memacu kembali produksi mereka. Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono meyakini bahwa para pelaku usaha pertambangan telah menurunkan kecepatan operasional sejak awal tahun.
Hal tersebut terjadi karena kuota produksi nasional yang disetujui pemerintah hanya berkisar di angka 600 juta ton. Menurut Sudirman Widhy Hartono, pembatasan pasokan ini berdampak langsung pada operasional di lapangan. Beberapa perusahaan bahkan terpaksa menghentikan aktivitas penambangan akibat kuota produksi yang mereka miliki sudah habis terpakai.
“Menghidupkan kembali operasional tambang yang sudah dihentikan akan memerlukan waktu yang tidak sebentar dan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, kondisi wilayah tambang yang sudah dihentikan operasionalnya akan mengalami kerusakan sebagai akibat kondisi cuaca dan lingkungan,” kata Sudirman ketika dihubungi, dikutip Minggu (14/6/2026).
Sudirman Widhy Hartono menilai proses penanganan area tambang yang sempat berhenti memerlukan biaya serta waktu yang signifikan. Upaya tersebut harus dilakukan sebelum fasilitas produksi dapat kembali beroperasi dengan kapasitas penuh secara optimal. Faktor kemampuan keuangan juga menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi pertambangan tersebut. Perhapi mewaspadai perusahaan pertambangan batu bara dengan kondisi finansial yang lemah akan kesulitan memacu produksi dalam waktu singkat.
“Sehingga kesempatan atau opportunity untuk peningkatan produksi batubara pun tidak akan dapat terlaksana dengan cepat; sementara kondisi harga market juga selalu mengalami volatilitas yang bisa saja kemudian turun kembali pada kemudian hari,” ungkap dia. Kendati dihadapkan pada tantangan operasional, PERHAPI melihat sisi positif dari peluang revisi kebijakan ini. Kebijakan pelonggaran dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan korporasi sekaligus menambah penerimaan kas negara.
Langkah ini dinilai krusial mengingat kinerja ekspor komoditas ini sedang menurun. Berdasarkan data periode Januari hingga April 2026, nilai ekspor batu bara Indonesia anjlok 7,27% secara tahunan menjadi US$7,57 miliar dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar US$8,17 miliar. “Dengan memberikan kelonggaran untuk pengajuan revisi RKAB guna melakukan peningkatan produksi, diharapkan nilai ekspor batu bara dapat bertambah guna mendongkrak penerimaan negara dari sektor komoditas tambang batu bara,” tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemangkasan target kuota produksi dalam dokumen RKAB 2026. Pemerintah mematok angka produksi sekitar 600 juta ton, menurun drastis dari realisasi tahun 2025 yang menembus 817,48 juta ton.
Rencana Relaksasi Pemerintah
Merespons dinamika yang berkembang, Pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan kembali target yang telah ditetapkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya siap menerapkan pelonggaran aturan secara terukur sepanjang tahun ini.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa fluktuasi harga komoditas global saat ini sangat dipengaruhi oleh faktor geopolitik. Salah satu pemicu utamanya adalah ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah. “Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, production kita juga harus banyak.
Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.
Hingga April 2026, Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara nasional telah mencapai 229 juta ton. Angka ini setara dengan 38,2% dari total kuota tahunan yang disediakan sebesar 600 juta ton.
Dari total volume yang sudah diproduksi tersebut, sebanyak 145 juta ton dialokasikan untuk memenuhi pasar ekspor. Sementara itu, sisa produksi sebesar 84 juta ton digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
Sumber : https://www.asatunews.co.id/menteri-esdm-perhapi-relaksasi-produksi-batu-bara#goog_rewarded




