Perhapi dan FINI Minta Pemerintah Perjelas Definisi Ekspor Nikel

Perhapi dan FINI Minta Pemerintah Perjelas Definisi Ekspor Nikel

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mendesak pemerintah untuk segera memperjelas definisi komoditas olahan nikel yang wajib masuk sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ekspor satu pintu untuk feronikel (FeNi) tersebut dinilai berpotensi salah sasaran karena volume ekspor produk tersebut jauh lebih kecil dibandingkan produk nickel pig iron (NPI).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy menjelaskan bahwa sebagian besar produk olahan nikel di Indonesia saat ini memiliki kadar kandungan nikel berkisar antara 8% hingga 12%, yang mengategorikannya sebagai NPI dan bukan feronikel standar berkadar di atas 15%.

“Pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua produk nikel di bawah payung kata feronikel,” tegas Sudirman, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan catatan Perhapi, setiap produk olahan nikel memiliki klasifikasi kode sistem harmonisasi atau HS Code internasional yang berbeda, seperti ferro alloy dengan HS 7202.30, feronikel dengan HS 7202.60, dan NPI dengan HS 7201.50.

Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan volume ekspor NPI periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 6.628.389 ton, atau sekitar 179 kali lipat lebih banyak dibandingkan ekspor FeNi yang hanya sebesar 37.006 ton pada periode yang sama.

Ketidakpastian aturan ini dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi hilirisasi nikel, mengingat investasi smelter pirometalurgi dengan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) sudah sangat masif di Indonesia.

Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), terdapat sekitar 45 hingga 50 unit smelter pirometalurgi yang telah aktif beroperasi penuh, dengan total proyek keseluruhan yang beroperasi, konstruksi, dan perencanaan mencapai 120 proyek.

Senada dengan Perhapi, Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyampaikan bahwa pelaku industri nikel masih menunggu kepastian daftar komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis tersebut.

“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Arif meminta pemerintah agar NPI tidak dimasukkan ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI guna menghindari ketidakpastian kepabeanan dan menjaga kelancaran ekspor.

Di sisi lain, materi Kementerian Perdagangan mengindikasikan produk olahan besi berupa feronikel dalam berbagai bentuk dan kadar nikel tertentu menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam skema ekspor satu pintu ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton pada tahun lalu, dengan target produksi tahun ini ditetapkan sebesar 540.400 ton.

Sumber : https://www.beritajejakfakta.id/perhapi-fini-minta-kepastian-ekspor-nikel