PALEMBANG, 29 September 2026 – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Sumatera Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut memperketat pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.
Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang menggunakan anak perusahaan atau afiliasinya tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
Regulasi ini juga mengatur agar pemegang IUVIUPK mengutamakan penyedia jasa pertambangan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal, khususnya yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Pemanfaatan jasa tersebut mencakup berbagai kegiatan pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, reklamasi dan pascatambang, operasional penambangan, hingga kegiatan overburden (OB) dan coal getting serta kegiatan lainnya.
Ketua PERHAPI Sumatera Selatan, Frans Irawan, ST., MM., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang lebih adil sekaligus mendorong partisipasi pengusaha lokal di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami dari PERHAPI Sumsel mengapresiasi langkah tegas Kementerian ESDM. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus keberpihakan yang nyata bagi pengusaha dan kontraktor lokal pemegang IUJP di daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sumatera Selatan untuk tunduk pada regulasi ini dan memprioritaskan pemanfaatan potensi pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Frans Irawan.
Lebih lanjut, Frans menegaskan komitmen PERHAPI Sumsel untuk mengawal implementasi aturan tersebut di lapangan.
*PERHAPI Sumsel siap mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara penuh. Apabila ditemukan perusahaan pemegang IUP/IUPK di wilayah kerja Sumatera Selatan yang tidak patuh atau mencoba mengakali aturan ini tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi, kami tidak akan segan untuk menginventarisasi dan melaporkannya secara resmi ke Kementerian ESDM,” tegasnya.
Sementara itu, Pengurus PERHAPI Sumsel Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sadan Riswansyah, S.STa.
mengatakan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah lingkar tambang.
“Pemanfaatan IUJP lokal bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi administratif, melainkan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional pertambangan. Dengan melibatkan pengusaha lokal dan tenaga kerja setempat, dampak multiplier effect dari sektor minerba dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan,” tutur Sadan.
Menurutnya, pelibatan pelaku usaha lokal juga sejalan dengan upaya mendorong efisiensi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sadan yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat menambahkan, hal tersebut menjadi relevan mengingat Kabupaten Lahat merupakan salah satu wilayah di Sumatera Selatan yang memiliki banyak perusahaan pemegang IUP pertambangan batu bara.
Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Kepmen ESDM Nomor 365.Κ/ΜΒ.01/ΜΕΜM.B/2026, larangan pelibatan anak perusahaan mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung hingga kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.
Pemerintah memberikan pengecualian secara terbatas, antara lain untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri (DMO), dengan mekanisme persetujuan tertulis dari Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi profesi seperti PERHAPI, diharapkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan dapat semakin melibatkan pelaku usaha lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.




