Tantangan Ekspor Batu Bara Satu Pintu, DSI Disorot Pelaku Industri

Tantangan Ekspor Batu Bara Satu Pintu, DSI Disorot Pelaku Industri

RRI.CO.ID, Nabire – Praktisi industri batu bara menyoroti kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut akan mengatur pelaporan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy melalui DSI.

Melansir dari Bloomberg Technoz, pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Hary Kristiono, menilai volume ekspor batu bara yang harus diawasi DSI sangat besar. Berdasarkan perhitungan produksi dan ekspor tahun lalu, DSI diperkirakan akan menangani sekitar 1,5 juta ton ekspor batu bara per hari.

Menurut Kristiono yang juga menjabat sebagai CEO Ucoal, volume tersebut setara dengan kebutuhan sekitar 23 kapal tanker jenis Panamax setiap hari. Ia mempertanyakan kesiapan administrasi dan mekanisme pembayaran dalam pengelolaan ekspor dengan skala sebesar itu.

“Bagaimana dokumentasinya? Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, belum lagi bagaimana payment term-nya,” ujar Kristiono dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kompleksitas pengelolaan ekspor batu bara dinilai lebih tinggi dibandingkan ekspor CPO. Pasalnya, batu bara memiliki ratusan spesifikasi kualitas dan merek yang berbeda, sehingga memerlukan pengelolaan data serta pengawasan yang lebih rinci.

Selain persoalan teknis, Kristiono juga mengingatkan potensi gugatan di tingkat internasional. Menurutnya, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi dipersoalkan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO apabila dianggap menciptakan praktik monopoli perdagangan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penetapan harga batu bara yang akan digunakan DSI. Kristiono menilai transparansi harga menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha pertambangan.

Sebagai solusi, Kristiono menyarankan pemerintah memanfaatkan model bisnis yang telah berjalan saat ini dengan menempatkan DSI sebagai badan pengelola dan pengawas transaksi. Ia juga mendorong pengembangan sistem digital guna mempermudah administrasi ekspor batu bara yang volumenya mencapai jutaan ton per hari.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menunjukkan produksi batu bara Indonesia sepanjang 2025 mencapai 817,48 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor, sementara sisanya diserap pasar domestik dan stok nasional.

Sementara itu, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya menjelaskan bahwa sepanjang masa transisi Juni hingga Desember 2026, eksportir masih dapat melakukan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh transaksi wajib dilaporkan kepada DSI sebelum implementasi penuh sistem ekspor satu pintu diberlakukan pada Januari 2027.

Sumber : https://rri.co.id/nabire/nasional/2458240/tantangan-ekspor-batu-bara-satu-pintu-dsi-disorot-pelaku-industri