Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan tanggapan tegas mengenai isu praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor komoditas tambang nasional. Organisasi ini membantah adanya dugaan praktik transfer pricing yang memicu terjadinya underinvoicing pada sektor ekspor batu bara di Indonesia.
su mengenai underinvoicing sendiri sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah untuk mengambil langkah strategis di sektor sumber daya alam. Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas usaha di bawah naungan BUMN yang bertugas mengelola sistem ekspor satu pintu.
Memahami Praktik Underinvoicing dan Dampaknya
Secara teknis, underinvoicing merupakan sebuah bentuk manipulasi dokumen dalam perdagangan lintas negara yang dilakukan oleh pihak penjual. Dalam praktik ini, nilai barang yang dilaporkan sengaja dibuat lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ada beberapa motivasi utama yang melatarbelakangi tindakan curang dalam aktivitas perdagangan internasional tersebut:
- Menghindari atau mengurangi beban kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
- Berupaya menekan biaya bea masuk atau cukai agar margin keuntungan perusahaan menjadi lebih besar.
- Memfasilitasi pengiriman modal secara ilegal ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
- Mengelabui pengawasan otoritas keuangan terkait nilai aset dan pendapatan riil dari hasil ekspor.
Langkah pemerintah melalui pembentukan DSI bertujuan untuk memastikan komoditas strategis seperti batu bara dikelola dengan lebih transparan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan celah kerugian negara akibat pelaporan nilai barang yang tidak sesuai dengan realitas pasar.
istem Integrasi ESDM dalam Menangkal Manipulasi
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menjelaskan bahwa struktur industri batu bara saat ini sudah memiliki benteng pengawasan yang cukup kuat. Menurutnya, keraguan terhadap validitas nilai ekspor batu bara seharusnya sudah bisa ditepis oleh berbagai pihak terkait.
Ardhi menekankan bahwa pengawasan ketat telah dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut disampaikan dalam penjelasannya saat dihubungi oleh awak media pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Pemerintah telah menerapkan mekanisme pengawasan digital yang melibatkan beberapa instansi penting untuk menjaga integritas data ekspor:
- Integrasi data secara langsung melalui sistem pemantauan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Pengawasan teknis yang dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba).
- Sinkronisasi data perizinan melalui sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terpusat dan terkoneksi antarlembaga.
- Verifikasi otomatis terhadap kuantitas dan kualitas batu bara yang akan dikirim ke pasar mancanegara.
Sistem terintegrasi ini dirancang agar setiap transaksi terekam secara transparan dan akurat mulai dari titik tambang hingga ke pelabuhan ekspor. Dengan demikian, peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan manipulasi harga atau nilai barang menjadi sangat sempit di sektor ini.
Upaya Sinkronisasi Data dan Tantangan Logistik
Selain fokus pada pengawasan nilai transaksi, pemerintah kini tengah disibukkan dengan persiapan teknis ekspor satu pintu melalui Danantara. Salah satu fokus utamanya adalah melakukan sinkronisasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar selaras dengan sistem DSI.
Informasi mengenai rencana operasional dan kebutuhan teknis ekspor batu bara melalui sistem satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia:
| Aspek Operasional | Detail Kebutuhan dan Target |
|---|---|
| Target Volume Ekspor | Mencapai 1,5 juta ton batu bara setiap harinya. |
| Kebutuhan Armada | Minimal memerlukan 23 unit kapal ekspor secara rutin. |
| Instansi Terkait | Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan PT Danantara (DSI). |
| Fokus Utama | Sinkronisasi data IUP dan pemberantasan underinvoicing. |
Meskipun sistem satu pintu ini mulai diberlakukan, para pengusaha tambang dikabarkan masih menunggu rincian aturan teknis lebih lanjut. Kepastian mengenai prosedur pelaksanaan di lapangan menjadi poin penting agar arus ekspor tetap berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Rencana pengenaan Bea Keluar (BK) untuk komoditas batu bara juga dikabarkan akan tetap berlanjut meskipun skema ekspor kini dialihkan melalui DSI. Sinkronisasi data antara pelaku usaha dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.




