KODE KCMI
Perkembangan dalam industri pertambangan dunia dan Indonesia akhir-akhir ini telah menuntut adanya transparansi, standarisasi dan akuntable yang dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan investasi atau pendanaan di industri pertambangan sehingga diperlukan suatu sistim yang dapat menjadi acuan dan dapat memberikan tingkat kepastian dan kepercayaan yang tinggi bagi para pemangku kepentingan.
Kebutuhan akan standarisasi, transparansi dan akuntable tersebut telah diwujudkan oleh masyarakat dalam industri pertambangan di beberapa negara dengan menciptakan standar pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan standar tersebut dan telah diakui dipergunakan oleh industri dalam menilai investasi dan pendanaan kegiatan usaha pertambangan.
Standar pelaporan yang dibangun untuk membuat pernyataan hasil eksplorasi, pernyataan sumberdaya dan cadangan merupakan acuan baku atau disebut kode dan pada prakteknya harus didukung oleh sistim yang dapat menegakan kepatuhan bagi para pelaku dan selalu dilakukan pemutakhiran sehingga acuan dan kode tersebut dapat mengikuti tuntutan dan perkembangan industri pertambangan.
Standar Pelaporan yang telah dikembangkan oleh PERHAPI-IAGI disebut Kode KCMI (Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia) 2011 dimana dalam standard tersebut dikembangkan bagaimana syarat minimal yang harus dipenuhi dalam membuat pelaporan hasil eksplorasi, pernyataan sumberdaya dan cadangan, dan siapa yang dapat membuat pelaporan tersebut serta tanggungjawab bagi pembuat laporan.