Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah hingga kini masih meninjau kembali pencabutan izin tambang PT Agincourt Resources. Nasib tambang emas Martabe yang dikelola anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu akan diputuskan pekan depan.
Agincourt adalah salah satu dari 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.
Sejak diumumkan pada 20 Januari 2026, izin tambang Agincourt Resources secara administratif belum dicabut. Administrasi pencabutan izin tambang Agincourt masih dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, melalui keterbukaan informasi pada 6 Februari 2026, UNTR menyampaikan bahwa Agincourt telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatra Utara sejak 6 Desember 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan operasional tambang Agincourt sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku.
“Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Minggu depan, insyaallah minggu depan,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Bahlil menegaskan jika memang tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari hasil kajian tersebut, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Agincourt dan mengembalikan pengelolaan tambang emas Martabe kepada pemilik Agincourt. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari proses administrasi dan tindak lanjut pengumuman karena masih dalam tahap pendalaman. “Karena ada dua izin itu.
Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan],” tutur Bahlil. Terkait hal itu, dia menyebut, pihaknya melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Dia menegaskan jika terdapat bukti pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.
“Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” katanya. Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya Bahlil mengatakan, kajian ulang terhadap pencabutan izin tambang Agincourt dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian investasi dan hukum kepada para investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra. “Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor.
Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026). Kajian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan. Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Dia juga memastikan bahwa dalam menentukan nasib izin tambang emas Martabe, pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun. “Kita harus fair.
Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” ujarnya. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden.
Laporan tersebut, lanjut Rosan, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut. “Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026). Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt.
Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait. Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Risiko untuk Iklim Investasi Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait Agincourt Resources.
Sudirman menilai wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari Agincourt Resources masih terlalu prematur. Menurutnya, status Agincourt Resources adalah pemegang kontrak karya (KK), bukan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) seperti yang diduga banyak pihak.
“Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,” tutur Sudirman. Dia menuturkan, hingga saat ini Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK Agincourt.
Artinya, sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan. “Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan Agincourt secara sepihak, Perhapi berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,” imbuh Sudirman.
Dia lantas menjelaskan bahwa pencabutan izin KK seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Secara konseptual, kata dia, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif.
Menurut Sudirman, dalam upaya untuk mencabut izin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya seharusnya melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan turunannya. “Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat. Sudirman menyebut, berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan Agincourt melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal.
Namun, pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability. “Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif,” ucap Sudirman. (M Ryan Hidayatullah)



